Pemerintah resmi memperpanjang insentif atas Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 5 Tahun 2022 (PMK 5/PMK.010/2022) tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Dengan adanya fasilitas insentif PPnBM DTP ini Wajib Pajak juga perlu memperhatikan ketentuan tertentu seperti pembuatan Faktur Pajak dan laporan realisasinya yang tertulis dalam Pasal 6 PMK-5/2022.
Faktur Pajak Insentif PPnBM DTP
Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan:
- Kode transaksi O1 (nol satu)
- Keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, dan kode harmonized system
- keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH … % EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2022 SENILAI Rp … “.
Laporan Realisasi PPnBM DTP
Laporan realisasi PPnBM DTP ini berupa:
- Faktur Pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu.
- Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan untuk setiap Masa Pajak.
PPnBM DTP Masa Pajak Januari – September 2022
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM DTP untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.
PPnBM DTP Masa Pajak Januari – Maret 2022
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM DTP untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2022.
Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir. Penyampaian laporan realisasi PPnBM DTP dapat disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau tidak dapat diakses, PKP dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar. Ketentuan mengenai format daftar rincian kendaraan bermotor tertentu dapat dilihat pada bagian Lampiran PMK-5/2022.